Bintek PPS dan PPS


Kamis, 30 April 2009
KPU Kab. Maros memberikan bimbingan teknis tentang pemutakhiran data Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada PPK dan PPS. Anggota KPU mengingatkan supaya petugas pemutakhiran data betul-betul melaksanakan tugas dengan baik sehingga tidak ada lagi masyarakat yang punya hak pilih tidak terdaftar di DPT. Anggota KPU juga mengingatkan kepada PPK dan PPS supaya dalam pemutakhiran data pilpres tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Pemerintah Kab. Maros juga sudah membentuk 7 tim, tiap tim beranggotakan 5 orang. Masing-masing tim akan memonitoring pemutakhiran data di 2 kecamatan.
Anggota KPU Maros (Darmawati) menyampaikan bahwa batas akhir perbaikan data Pilpres yaitu tanggal 17 Mei 2009. Tanggal 18 Mei 2009 akan direkap dan ditetapkan dikabupaten. Jumlah TPS tetap berpedoman pada TPS Pileg yaitu 568 dan maksimal pemilih 800 orang.

Tidak ada komentar: