KPU Maros Sosialisasi di Lapas Klas IIA Maros





Sabtu, 14 Februari 2008 , KPU Kab. Maros melaksanakan sosialisasi pemungutan suara di lapas klas IIA Maros. Anggota KPU yang memberikan materi adalah Darmawati dan Ansar. Anggota KPU Maros didampingi oleh Kasubag Teknis dan 2 orang operator media. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh ratusan warga binaan lapas . Hal yang ditegaskan oleh anggota KPU pada sosialisasi tersebut adalah pemilih yang pindah TPS harus mengambil surat pemberitahuan dari TPS asal berupa model A5 dan didaftar di model A4 pada TPS yang akan ditempat memberikan suara paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemilihan Umum.
Hal yang tidak kalah pentingnya disampaikan adalah tata cara pemberian suara dengan menandai satu kali pada kolom gambar partai atau pada kolom nomor urut atau kolom nama calon. Untuk calon DPD dicentang di foto calon. Alat yang digunakan dalam menandai adalah pulpen dengan tinta merah.
Acara tersebut disambut baik oleh warga lapas. Hal tersebut terlihat dari antusias peserta mengikuti acara. Peserta banyak mempertanyakan masalah warga yang pindah TPS.Peserta juga menginginkan supaya pemberian suara dengan cara lain tetap dianggap sah, misalnya tanda silang (X) atau garis datar (-).
Diakhir acara, anggota KPU memberikan kesempatan kepada warga lapas untuk simulasi pemberian suara. Ada 4 orang warga lapas yang mewakili. Hasilnya, keempat warga tersebut dapat memberikan suaranya dengan benar. Yang berbeda adalah tempat mencentangnya. Satu (1) orang yang mencentang di kolom nama partai, satu (1) di kolom nomor urut, dan 2 orang di kolom nama calon. Kesimpulannya , suara keempatnya sah.
Kalau begitu sosialisasinya berhasil dong......

Tidak ada komentar: