KPU ke Panti Sosial Bina Remaja Makkareso Bantimurung


Senin, 23 Februari 2009 KPU kembali mensosialisasikan tahapan penyelenggaran pemilu 2009 di Panti Sosial Bina Remaja Makkareso Bantimurung. Anggota KPU yang turun memberikan materi adalah Darmawati didampingi oleh seorang operator dan satu staf sekretariat. Darmawati mensosialisasikan tata cara pemberian suara pada hari H Pemilu legislatif tersebut. Peserta sosialisasi adalah karyawan yang ada di Panti Sosial tersebut. Kepala UPTD PSBR Makkareso Maros yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha (Muh. Baturante, S.Sos) menyambut baik kegiatan tersebut. Dengan adanya acara tersebut, karyawannya bisa mengetahui tata cara pemberian suara di pemilu 2009 nanti. Hal yang dipermasalahkan oleh karyawan Panti Sosial tersebut adalah Warganya yang akan masuk pada bulan Maret nanti. Santunan atau warga belajarnya yang berasal dari berbagai kabupaten di sulawesi selatan, otomatis tdk bisa memberikan suaranya di daerah asalnya. Mereka sudah berada di Kab. Maros pada hari Pemilu nanti, 9 April 2009. Anggota KPU Kab. Maros menjelaskan bahwa warganya boleh memberikan suaranya di Maros asalkan ada surat pemberitahuan dari TPS asalnya dimana mereka terdaftar sebelumnya dengan mengisi formulir Model A5. Ditempat (TPS) yang baru mereka akan didaftar di model A4. Hal ini dibatasi sampai 3 hari sebelum hari H peleksanaan Pemilu.

Tidak ada komentar: