Pengukuhan PPS sekaligus sosialisasi

Lima anggota KPU Kab. Maros berpencar untuk mengukuhkan kembali anggota PPS dengan masa tugas 8 bulan. Empat anggota masing-masing mendapat tugas 3 kecamatan satu anggota hanya 2 kecamatan. Maros terdapat 14 kecamatan dan 103 desa/lurah. Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 januari 2009.
Darmawati mendapat tugas di kecamatan Bontoa, Mandai, Cenrana.
Pada pengukuhan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara pemilu PPK dan PPS harus menjaga kepercayaan yang diberikan sebagai penyelenggara dengan bekerja profesional, menjaga kode etik, dan independen (netral).

Setelah selesai pengukuhan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi tata cara pemberian suara.

Tata cara pemberian suara tetap mengacu pada UU No.10 tahun 2008 dan Peraturan KPU No.35. Tata cara tersebut adalah dengan mencentang sekali pada kolom nama partai. atau nomor urut calon, atau nama calon. Untuk calon DPD dicentang pada gamabar/foto calon.

1 komentar:

kpu maros mengatakan...

Kerja yang ikhlas supaya dapat pahala yang melimpah. Tetap jaga integritas supaya menjadi penyelenggara pemilu yang sukses