SASARAN SOSIALISASI

KPU Kab. Maros Divisi sosialisasi (Darmawati) telah menyusun program sasaran sosialisasi penyelenggaraan pemilu 2009. Rencana sosialisasi tersebut adalah:
1. Partai Politik yang terdiri atas Pengurus Parpol dan Caleg
2. Pengawas/Pemantau Pemilu yang meliputi Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan,Pengawas Pemilu Lapangan, Pemantau Pemilu,LSM,Wartawan
3.Penyelenggara Pemilu yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
4. Aparat Pemerintah yang terdiri atas Kepala/staf Instansi/Kantor, Camat/Lurah/Desa,Kepala/staf BUMN,Kepala/staf BUMD
5.TNI/Polri
6. Perempuan meliputi Majlis Taklim/Kel. Pengajian,Istri Pejabat, dan PNS Perempuan
7. Pemilih Pemula diantaranya Organisasi Pemuda, Siswa SMA/SMK,Mahasiswa
8. Masyarakat Umum (Publik) yaitu Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Kelompok Kerja (Tani,Buruh,dll),Masyarakat Umum.

KPU Kab. Maros telah melaksanakanSosialisasi ke pengurus partai dan caleg, penyelenggara pemilu PPK dan PPS), dan pemilih perempuan. Sosialisasi untuk pemilih perempuan diprakarsai oleh PKS kab. Maros. PKS menghadirkan anggota DPRD Povinsi (Dra. Devi) dan anggota KPU Kab. Maros (Darmawati). Sasaran lain belum terlaksana karena terkendala oleh dana. Sekretaris KPU Kab. Maros (Ir. Muh. Nur) 29 Januari 2009 ke Jakarta mengkoordinasikan anggaran pemilu 2009 di Kab. Maros.



Pengukuhan PPS sekaligus sosialisasi

Lima anggota KPU Kab. Maros berpencar untuk mengukuhkan kembali anggota PPS dengan masa tugas 8 bulan. Empat anggota masing-masing mendapat tugas 3 kecamatan satu anggota hanya 2 kecamatan. Maros terdapat 14 kecamatan dan 103 desa/lurah. Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 januari 2009.
Darmawati mendapat tugas di kecamatan Bontoa, Mandai, Cenrana.
Pada pengukuhan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara pemilu PPK dan PPS harus menjaga kepercayaan yang diberikan sebagai penyelenggara dengan bekerja profesional, menjaga kode etik, dan independen (netral).

Setelah selesai pengukuhan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi tata cara pemberian suara.

Tata cara pemberian suara tetap mengacu pada UU No.10 tahun 2008 dan Peraturan KPU No.35. Tata cara tersebut adalah dengan mencentang sekali pada kolom nama partai. atau nomor urut calon, atau nama calon. Untuk calon DPD dicentang pada gamabar/foto calon.